Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget HTML #1

Advertisement

Resmi: Joko Driyono Ditahan Satgas Anti Mafia Bola


Joko Driyono Resmi Ditahan


    Workingclass.ID - Hari ini, Senin (25/03/2019) Satgas Anti Mafia Bola resmi melakukan penahanan terhadap mantan PLT Ketua Umum PSSI, Joko Driyono. Pria asal ngawi itu ditahan di Polda Metro Jaya, Jaksel dalam tempo duapuluh hari, dimulai hari ini sampai 13 april mendatang.

Joko Driyono Ditahan atas perusakan Dokumen yang berkaitan dengan pengaturan skor di Liga Indonesia. Sejak ditetapkan sebagai tersangka 15 Februari lalu, Joko Driyono sudah beberapa kali menjalani proses pemeriksaan. Karena padatnya proses jalannya pemeriksaan, Joko Driyono membuat sebuah keputusan dengan mengalihkan tugas-tugasnya sebagai PLT Ketum PSSI kepada Exco PSSI, Gusti Randa.

Atas dipilihnya Gusti Randa sebagai pengganti Joko Driyono apakah ini Menabrak Statuta PSSI? Karena seharusnya yang menggantikan Joko Driyono adalah wakilnya yaitu, Iwan Budianto. Menurut Statuta PSSI pasal 39, menyatakan bahwa apabila ketua umum tidak ada / berhalangan, maka wakil ketua umum dengan usia tertua yang akan menggantikannya. Lalu, bagaimanakah status Gusti Randa terkait penunjukkan sebagai pengganti Joko Driyono, apakah menurut aturan PSSI sah?

Gusti Randa menyatakan bahwa ada mekanisme yang lain untuk hal tersebut, yaitu Diskresi.

Keputusan atas Penahanan ini diambil setelah Satgas Anti Mafia Bola melakukan pendalaman-pendalaman terhadap PLT Ketum PSSI, Joko Driyono. Jokdri menyuruh tiga orang untuk memusnahkan, memindah dan merusak berkas atau barang bukti kasus pengaturan skor. Diduga aksi itu dilakukan oleh Jokdri untuk menghambat langkah Satgas Anti Mafia Bola dalam mengusut kasus Match Fixing, sehingga barang bukti yang dibutuhkan Satgas Anti Mafia Bola tidak ada.

Penahanan Joko Driyono berlandaskan pada pasal 235, 363, 233, 221 Juncto 55 KUHP tentang perbuatan pencurian, pengrusakan dan penghancuran barang bukti tindak pidana Juncto memerintahkan / menyuruh melakukan sebuah perbuatan yang melanggar hukum.

Walaupun ditahan dengan pasal pengrusakan, tetapi itu tetap ada keterkaitan dengan kasus pengaturan skor, " Ujar Hendro Pandowo."

HOT PROMO !!! PAKAIAN CASUAL ( MULAI RP.50.000 )

Advertisement